
Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden, Istana: Diatur UU
Draf peraturan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden kembali menuai kritik. Apa kata Istana?
Draf peraturan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden kembali menuai kritik. Apa kata Istana?
"Semua hal yang berkaitan dengan Perpres, berkaitan dengan KPK, itu melibatkan komisioner KPK melibatkan KPK," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
KPK masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU baru hasil revisi.
KPK menilai perihal organisasi dan tata kerja KPK tak perlu diatur dalam perpres. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam UU KPK.
KPK menilai Kepala Sekretariat akan membantu kinerja Dewas KPK.
"Cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu" kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan institusi yang dipimpinnya saat ini bebas dari intervensi.
Draf Perpres tentang KPK menuai kritik terutama karena menempatkan pimpinan KPK di bawah Presiden. Menko Polhukam Mahfud Md tak masalah draf tersebut dikritik.
KPK dikhawatirkan tak lagi independen. Kekhawatiran ini berpangkal dari munculnya draf peraturan presiden yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik draf Perpres yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden.