detikNewsSelasa, 27 Mar 2018 11:17 WIB
PPATK Tegaskan Perusahaan Tempat Pencucian Uang Bisa Dipidana
PPATK akan memaksimalkan penindakan kejahatan pencucian uang lewat Perpres Nomor 13/2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Koorporasi.










































