
Komisi II Kritik Pemerintah soal Prosedur Baru Pembuatan e-KTP
Komisi II DPR RI mengkritik pemerintah soal prosedur baru pembuatan e-KTP yang tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.
Komisi II DPR RI mengkritik pemerintah soal prosedur baru pembuatan e-KTP yang tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.
Apa alasan pembuatan e-KTP baru kini tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW setempat?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.