Kantor Imigrasi Palembang deportasi 6 WNA pada 2025 akibat overstay. Pengawasan ketat dan digitalisasi layanan tingkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Palembang deportasi WNA Pakistan karena melanggar izin tinggal. Penegakan hukum keimigrasian terus diperkuat untuk menjaga kedaulatan hukum.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan belum ada pengajuan izin ekspor konsentrat tembaga dari Freeport. Produksi smelter sudah mencapai 70-80% pasca kebakaran.
KemenImipas dan Kemenkeu menggodok masukan dari Kemendikti Saintek terkait tarif PNBP dari mahasiswa asing yang menjalani pendidikan universitas di Indonesia.