
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok
SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
SIM yang masa berlakunya habis meski hanya lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, ada pengecualian pada saat libur Natal dan Tahun Baru ini.
Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur nasional Nataru 2022-2023.