
TikTok Shop cs Dilarang Jualan, Andre Rosiade Ingatkan soal Regulasi Adil
Andre Rosiade mengingatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Andre Rosiade mengingatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Pemerintah akan meneken Revisi Permendag terkait larangan media sosial untuk berjualan. Misalnya, TikTok Shop dilarang berjualan dan hanya boleh untuk promosi.
Dalam revisi nanti, medsos tak boleh merangkap e-Commerce, juga sebaliknya. Hal ini bertujuan melindungi pelaku UMKM.