
UMP NTT 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.328.969
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.328.969, menunggu tanda tangan Pj Gubernur. Proses penetapan sesuai Permenaker 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.328.969, menunggu tanda tangan Pj Gubernur. Proses penetapan sesuai Permenaker 2024.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan UMK 2025, dengan kenaikan diperkirakan 6,5% menjadi Rp 4.482.914.
Pemprov Sulsel akan umumkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Penetapan dilakukan setelah rapat dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.
Permenaker Nomor 16/2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi, kabupaten dan sektoral 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan UMP 2025 naik 6,5% untuk semua provinsi. Daerah dapat menetapkan upah sektoral lebih tinggi dengan persetujuan.