
Komdigi: Permen Pos Komersial Tidak Atur Batas Gratis Ongkir
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa peraturan baru tidak membatasi promosi gratis ongkir e-commerce, melainkan mengatur diskon biaya kirim dari kurir.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa peraturan baru tidak membatasi promosi gratis ongkir e-commerce, melainkan mengatur diskon biaya kirim dari kurir.
Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri No.8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini menyangkut jumlah tarif dan standar layanan pengiriman barang.