
Pakar Hukum Unud Nilai Larangan Foto-Rekam di Sidang Inkonstitusional
Ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana menilai larangan pengambilan foto dan rekam selama proses persidangan inkonstitusional. Ini analisisnya.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana menilai larangan pengambilan foto dan rekam selama proses persidangan inkonstitusional. Ini analisisnya.
Peraturan MA terkait larangan memfoto hingga merekam selama proses persidangan menuai sorotan. MA menyebut aturan tersebut tidak membatasi transparasi.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto dan memvideokan jalannya persidangan.
Larangan pengunjung mendokumentasikan persidangan secara bebas oleh MA dinilai bertentangan dengan asas peradilan terbuka. Kenapa?
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menanggapi terkait Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang salah satu pasalnya melarang memfoto hingga merekam di persidangan.
Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang disebut melarang memfoto hingga merekam selama proses persidangan. Begini penjelasannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) nomor 5 tahun 2020.
Mahkamah Agung melarang pengunjung mengambil foto dan video dalam sidang terbuka untuk umum. Pengunjung juga diwajibkan memakai sepatu saat mengikut sidang.
Pada November 2018, MA bersama kejaksaan, Kemenkum HAM, KPK, Bappenas dkk terbang ke Washington, DC, untuk melakukan studi banding.
"Namun di luar itu, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini," kata Kurnia Ramadhana.