
Dalih MK Jabatan Dewas KPK Juga Diubah Jadi 5 Tahun
Selain pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut merubah masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Apa alasannya?
Selain pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut merubah masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Apa alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu dilakukan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Maka Dewas KPK jug seharusnya mengikutinya yaitu ikut menjadi 5 tahun.