detikNewsKamis, 03 Mei 2018 18:51 WIB
Ingin Buat Rumah di Jakarta Jadi Tempat Usaha, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur mengenai izin kegiatan usaha di rumah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.










































