
Bima Arya Tegakkan Perda Buang Sampah-BAB Sembarangan Denda Rp 50 Juta
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan kembali menegakkan Perda Ketertiban Umum.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan kembali menegakkan Perda Ketertiban Umum.
Pemkot Bandung kembali menegakkan aturan yang mewajibkan setiap mobil menyediakan tempat sampah di dalamnya.
Anda ingin pergi ke Bandung? Siap-siap mobil Anda wajib membawa tempat sampah. Bila tidak, maka denda Rp 500 ribu menanti!