
Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Ada 7 Senpi Perburuan Badak
Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum.
MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Sahru, terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, dituntut 11 tahun penjara.
Lima terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di TN Ujung Kulon menjalani sidang tuntutan, di PN Pandeglang. Mereka dituntut 10 tahun penjara.
Persidangan kasus perburuan satwa endemik badak Jawa kembali ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntunan kepada enam terdakwa.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK saling bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.
Sunendi sendiri mengaku sudah memburu enam badak Jawa. Dalam berburu ia bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).
Tiga pelaku perburuan badak Jawa di Ujung Kulon berbagi tugas keji. Ada yang menembak, ada yang memotong cula. Jahat!
Berkas perkara kasus perburuan badak jawa sudah dinyatakan lengkap. Kejari Pandeglang segera menyidangkan perkara tersebut.
Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, dituntut 4,5 tahun penjara. Yogi meminta agar hukuman diringankan.