
Pemkab Aceh Besar Haramkan Perayaan Valentine Day di Daerahnya
Pemkab Aceh Besar melarang warganya merayaka valentine. Larangan itu karena perayaan valentine dianggap haram dan tidak sesuai ajaran agama Islam.
Pemkab Aceh Besar melarang warganya merayaka valentine. Larangan itu karena perayaan valentine dianggap haram dan tidak sesuai ajaran agama Islam.
MUI Sumut mengeluarkan tausyiah tentang perayaan Hari Valentine 2023. MUI Sumut mengimbau agar umat Islam tidak ikut merayakan Hari Valentine karena haram.
MUI Jawa Timur mengharamkan perayaan Hari Valentine. Bahkan, fatwa tersebut juga melarang umat Islam memfasilitasi perayaan Hari Kasih Sayang itu.
MUI Jatim mengharamkan perayaan Hari Valentine bukan tanpa dasar. Ada empat poin yang jadi dasar MUI Jatim dalam membuat fatwa itu.
MUI Jawa Timur menyatakan, perayaan Hari Valentine haram bagi umat Islam. Fatwa tersebut sudah ada sejak 2017.