Kesediaan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat memaafkan Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan untuk Eliezer.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer divonis hukuman bui 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perkara Eliezer ini dimulai saat ia menembak Yosua.
Hakim anggota Morgan Simanjutak menyatakan Kuat Maruf terbukti secara hukum memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dalam Pasal 340.