detikNewsKamis, 13 Jun 2024 18:45 WIB Sindikat Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK Langsung Ditahan Pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara tiga rekannya terancam hukuman 4 tahun penjara.