detikNewsSabtu, 20 Jul 2024 16:20 WIB Beri Keterangan Tak Benar untuk Daftar Pemilih Pilkada, Ini Pidananya Bawaslu RI menginformasikan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, dapat dikenakan sanksi pidana.