
PT Banten Kuatkan Hukuman Terdakwa Penghasut Bentrokan Pasar Kutabumi
Pengadilan Tinggi Banten menerima banding jaksa dalam perkara kerusuhan Pasar Kutabumi. PT menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan terdakwa bersalah.
Pengadilan Tinggi Banten menerima banding jaksa dalam perkara kerusuhan Pasar Kutabumi. PT menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan terdakwa bersalah.
Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Sebanyak 13 saksi juga sudah dimintai keterangan.
Terjadi bentrokan di Pasar Kutabumi. Ada tiga orang yang menjadi tersangka kerusuhan ini. Berikut adalah sejumlah faktanya.