
Penyelundupan Benih Lobster Rp 7,7 Miliar dari Jambi-Singapura Digagalkan
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,7 miliar dari Jambi ke Singapura.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,7 miliar dari Jambi ke Singapura.
Dua penyelundup 9.200 benih lobster berhasil diamankan Polres Banyuwangi. Mereka adalah Heri Herwanto (36) dan Witono (45) warga Kecamatan Pesanggaran.
Mabes Polri mengamankan 50 ribu benih lobster atau benur di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Benih lobster itu biasa dikirim ke Singapura.
Menurut Menteri KP Susi Pudjiastuti, maraknya penyelundupan membuat orang Indonesia berpotensi untuk mengkonsumsi lobster hasil impor.
Bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
"Modus mencampurkan sayuran dengan benih lobster ini adalah modus baru," ujar Kasubdit IV Dirtipiter Kombes Parlin Silitongga.
BBKIPM dan petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan 21 ribu bayi lobster. Bagaimana pengungkapannya?
Satuan Polisi Perairan Polres Sukabumi Jawa Barat membekuk dua pelaku penyelundupan Benih Lobster (Benur). Ribuan benur berhasil diselamatkan.