
Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Penyekapan Pengusaha ke Polres Depok
Kejari Depok mengembalikan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing ke Polres Metro Depok.
Kejari Depok mengembalikan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing ke Polres Metro Depok.
Handiyana (44) menceritakan kejadian sebelum disekap di salah satu hotel di Depok. Handiyana mengaku ditodong pistol agar mengakui menggelapkan uang perusahaan.
Korban kasus penyekapan di Depok, Handiyana Sihombing (44), bersama istrinya meminta pihak kepolisian menyelesaikan proses penyidikan.
Penyidik Polresta Depok punya batas waktu mengirimkan berkas perkara penyekapan pengusaha di Depok hingga 19 Desember. Jika tidak, jaksa akan kembalikan SPDP.
Jaksa Kejari Depok mengingatkan penyidik Polres Depok untuk segera mengirimkan berkas perkara kasus penyekapan pengusaha di Depok.
Polresta Depok menangkap dua orang pelaku penyekapan kepada pengusaha. Polisi tengah mendalami dugaan ada pihak lain yang menyuruh pelaku menyekap korban.
Korban seorang pengusaha asal Depok itu disekap setelah dituduh menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 73 miliar.
Polisi menangkap 2 orang pria yang diduga menyekap pengusaha di Depok. Kedua pelaku merupakan teknisi di perusahaan tempat korban bekerja.
Penyekapan dengan kekerasan itu berlangsung sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8). Korban lepas setelah berteriak meminta tolong kepada pihak keamanan hotel.