
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Penolakan Jenazah Pasien Corona Banyumas
Polres Banyumas menetapkan tiga orang tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien virus Corona. Kini jumlah tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
Polres Banyumas menetapkan tiga orang tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien virus Corona. Kini jumlah tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
Tersangka berinisial AEP (26) ini terciduk melempari bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah di TKP Glempang, Pekuncen, Banyumas.
Tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien Corona di Banyumas ternyata sempat melempar bambu ke arah ambulans.
Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus penolakan jenazah positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah pasien virus Corona di Banyumas. Ketiganya tak ditahan oleh polisi karena beberapa alasan.