
91 Satwa Langka Indonesia Dipulangkan dari Filipina
91 satwa langka Indonesia hasil selundupan dipulangkan ke Tanah Air dari Filipina.
91 satwa langka Indonesia hasil selundupan dipulangkan ke Tanah Air dari Filipina.
Seorang pria, MP (31), ditangkap polisi karena diduga menjual satwa langka, tiong emas atau beo Mentawai dan burung nuri kalung ungu, lewat Facebook-nya.
Ketut Purnita terbukti memelihara dua merak, 1 cenderawasih, 1 burung rangkong, dan seekor burung alap-alap atau elang.
Polres Jepara menangkap seorang sopir lintas provinsi yang memperjual belikan satwa langka dilindungi. Satwa-satwa itu dijual melalui media sosial.
Warga Cemagi, Kabupaten Badung, Bali, I Ketut P, ditangkap polisi karena memelihara sejumlah burung yang dilindungi tanpa izin.
Selain anak buaya, petugas menggagalkan pengiriman 1 anak biawak.
Barang bukti kulit harimau yang disita negara tersebut kini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk diidentifikasi dan dirawat.
BBKSDA Riau melepasliarkan sejumlah satwa yang statusnya dilindungi. Satwa tersebut selama ini berada di kandang transit.
Polisi menangkap warga Bojonegoro yang menjual dua burung yang dilindungi lewat media sosial. Ia diciduk saat bertransaksi di Lamongan.
Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penjualan 4 kucing hutan (Prionsilurus bengalensis) yang dilindungi UU.