
Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Ingin Ikut Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti penjabat (Pj) kepala daerah untuk bekerja dengan baik.
Khofifah minta penjabat kepala daerah di Jawa Timur untuk melakukan rekomitmen dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan demi mempertahankan WTP.
Ombudsman soroti nama-nama calon pj kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan masih TNI dan polisi aktif. Ombudsman minta Kemendagri buka nama-nama itu.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa jabatan 17 gubernur segera berakhir mulai September 2023 mendatang. Gubernur mana saja itu?
Gustika Hatta bersama sejumlah pihak menggugat Jokowi dan Tito Karnavian atas pelantikan 88 penjabat kepala daerah. Kemendagri menilai gugatan tersebut absurd.
Mulai 16 Oktober, 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 berakhir masa jabatannya. Penjabat Kepala Daerah mengisi kekosongan jabatan tersebut selama 26 bulan.
Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti penjabat kepala daerah yang ditunjuk mengisi kekosongan Kepala Daerah menjelang Pemilu 2024 soal perilaku korupsi.
Ombudsman RI meminta agar penunjukan penjabat kepala daerah selanjutnya jika tetap mengambil dari unsur TNI diharapkan tak lagi aktif atau segera pensiun dini.
MK kembali menegaskan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan soal penjabat kepala daerah. Hal itu agar kriteria penjabat menjadi jelas dan terukur.