
Didakwa Tipu Bos Maspion Rp 149 M, Ini Aliran TPPU Eks Wagub Bali Sudikerta
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 149 miliar itu sedang maju sebagai caleg DPR dari Partai Golkar.
Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta ditangkap polisi. Ia ditangkap di Bandara terkait kasus penipuan bos Maspion, Alim Markus sebesar Rp 149 miliar.