
Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah (29), dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB akan menjalani sidang pembuktian dari JPU pekan depan.
Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB, kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya.
Siti Aisyah Nasution (29) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB.
Siti Aisyah Nasution (29), tersangka kasus penipuan dan penggelapan ratusan mahasiswa di Bogor, bakal menjalani sidang hari ini di PN Cibinong.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melimpahkan berkas perkara penipuan mahasiswa Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Siti Aisyah segera diadili.
Berkas kasus penipuan terhadap ratusan mahasiswa di Bogor dengan tersangka Siti Aisyah Nasution masih diteliti jaksa.
Pelaku penipuan investasi bodong ratusan mahasiswa IPB diduga sempat ingin melarikan diri setelah kasusnya viral.
Polresta Bogor Kota juga menetapkan Siti Aisyah Nasution sebagai tersangka terkait kasus penipuan ratusan mahasiswa hingga terjerat pinjaman online (pinjol).