
Bos PT ASA Tersangka Penimbun 'Obat COVID' di Jakbar Diserahkan ke Jaksa
Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.
Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.
Polisi melimpahkan berkas dua bos PT ASA ke Kejari Jakbar pada Kamis (12/8). Saat ini berkas kasus penimbunan obat itu tengah diteliti jaksa.
Sebelumnya, Dirut PT ASA berinisial YP dikenai wajib lapor karena sakit. Hari ini dia mulai ditahan setelah direkomendasikan oleh dokter.
Komut PT ASA ditahan polisi terkait penimbunan Azithromycin di Kalideres, Jakbar. Dia ditahan setelah 7 jam pemeriksaan di Polres Jakbar.
Seorang perawat di sebuah RS di Jakarta ditangkap karena menimbun 'obat' COVID. Obat tersebut merupakan obat sisa pasien Corona yang meninggal.
Salah satunya obat Acterma dijual dengan harga Rp 40 juta per boks, di mana harga normalnya adalah Rp 1,6 juta per boks.
Total ada 24 pelaku yang ditangkap terkait penimbunan obat terapi COVID-19. Dua di antaranya perawat dan apoteker.
Setelah direktur PT ASA, kini polisi memeriksa Komisaris Utama PT ASA berinisial YP terkait penimbunan obat Azithromycin di gudang di Kalideres, Jakbar.
Komisaris dan direktur PT ASA akan diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan Azithromycin. Pemeriksaan dilakukan Selasa 3 Agustus.
Komisaris dan direktur PT ASA, tersangka penimbunan Azithromycin di Jakbar tidak ditahan. Polisi menilai kedua tersangka kooperatif.