
'Nyinyirin' Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?
Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Anda setuju atau menolak pasal ini?
Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Anda setuju atau menolak pasal ini?
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa. Anda setuju dengan pasal ini?
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan kelompok mahasiswa hukum. RKUHP dinilai berpotensi melahirkan rezim tirani seperti Orde Baru.
Pemerhati hukum hingga mahasiswa meminta agar draf Rancangan KUHP dibuka ke publik. Kemenkumham menjelaskan draf yang terbaru belum bisa dibuka ke publik.