
Penghentian Perkara dalam 5 Tahun Baru Diumumkan di Era Firli, Ini Alasan KPK
"Pertimbangan itu tadi transparansi akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian," kata Alexander Marwata.
"Pertimbangan itu tadi transparansi akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian," kata Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penghentian kasus di tahap penyelidikan bukan pertama kali dilakukan KPK.
Publikasi penghentian 36 penyelidikan perkara di KPK berbuah kontroversi. Pimpinan KPK menyampaikan hal tersebut bukan hal baru. Hal itu juga sah di mata hukum.
Penghentian penyelidikan di KPK disebut bukanlah hal baru. Setidaknya dalam 5 tahun terakhir disebut lebih dari 100 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.
KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.