
Penghapusan Data Registrasi STNK, Dilakukan Atas Permintaan Pemilik
Saat ini Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data regident ranmor atas permintaan pemilik.
Saat ini Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data regident ranmor atas permintaan pemilik.
Polda Metro Jaya menerapkan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya menghapus data registrasi dan identifikasi 76 unit kendaraan bermotor. 8 unit kendaraan dimusnahkan dengan scrapping.
Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.
STNK bisa dihapus dari daftar ranmor jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.
Aturan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan mulai berlaku. Pemerintah mulai mengampanyekannya lewat aneka spanduk di jalanan.
Buat Otolovers jangan sekali-kali tidak membayar pajak ya, karena bisa jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Otolovers dihapus dari daftar Regident Ranmor.
Pihak berwajib yang berhak menghapus daftar Regident Ranmor. Tapi siapa yang menyangka ternyata banyak juga lho pengendara yang ingin mematikan STNK-nya.
Sosialisasi penghapusan Regident Ranmor terus dilakukan oleh pihak berwajib, agar masyarakat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Pihak berwenang akan menghapus nomor kendaraan bermotor yang tidak melakukan register ulang 2 tahun, setelah masa habis masa berlaku STNK.