
Bripka D yang Digerebek Bersama Bidan Desa Akhirnya Ditahan
Kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling, Polresta Pasuruan yang digerebek bersama bidan desa disidang. Bripka D dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin.
Kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling, Polresta Pasuruan yang digerebek bersama bidan desa disidang. Bripka D dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin.
Kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling yang digerebek sedang bersama bidan desa, terkatung-katung. Dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini belum disidangkan.
Propam Polresta Pasuruan merampungkan kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling yang digerebek bersama bidan desa. Berkas kasusnya sudah diserahkan ke Polda Jatim.
Bidan desa yang digerebek bersama polisi di rumah dinasnya, boyongan. Bidan Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, itu pulang ke Lumajang.
Bidan yang digerebek berduaan dengan anggota polisi di rumah dinasnya baru diangkat jadi PNS. Perempuan usia 40 tahun baru diangkat tahun 2018.
Bidan berinisial G digerebek berduaan dengan Bripka D terus diselidiki. Anggota Polsek Nguling Polresta Pasuruan itu dianiaya hingga tangan dan kepalanya luka.
Warga di Pasuruan menggerebek rumah dinas bidan desa G karena menerima tamu pria hingga malam. Warga menarik celana Bripka D dengan clurit hingga tangannya luka
G (40), bidan yang digerebek saat berdua bersama Bripka D, anggota Polsek Nguling, Polresta Pasuruan, sering menerima tamu pria berbeda. Bidan ini sering bolos.
Bidan G digerebek saat berduaan dengan oknum polisi Bripka D, anggota Polsek Nguling, Polresta Pasuruan. Bripka D baru sekali datang ke rumah bidan, namun apes.
Warga Desa Sanganom, Kabupaten Pasuruan, menggerebek rumah seorang bidan. Penggerebekan dilakukan karena sedang berduaan dengan oknum polisi.