detikJabarKamis, 03 Jul 2025 15:52 WIB 2 Warga Pati Gelapkan Kopi Senilai Rp 760 Juta dari Petani Garut Polres Garut menangkap DH dan HH yang menggelapkan 7,9 ton biji kopi milik petani, merugikan korban Rp 760 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP.