
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.
KPPU melaporkan 15 perkara pelanggaran UU Persaingan Usaha 2024 dengan denda Rp 56,5 miliar.