
Bea Cukai Gagalkan Ribuan Pakain Bekas Masuk RI, Mayoritas dari Malaysia
DJBC melakukan 2.584 penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal, dengan total barang bukti 12.808 koli senilai Rp 49,44 miliar.
DJBC melakukan 2.584 penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal, dengan total barang bukti 12.808 koli senilai Rp 49,44 miliar.
Kementerian Perdagangan menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara. Pengawasan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan untuk memperkuat pengawasan pengangkutan barang, mencegah penyelundupan, dan mendukung hilirisasi SDA.