
Berkas Penganiayaan Ustaz Prawoto Sudah Masuk Kejaksaan
Polisi menyelesaikan berkas perkara penyerangan Komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto dengan tersangka Asep Maftuh. Berkas tahap satu sudah masuk kejaksaan.
Polisi menyelesaikan berkas perkara penyerangan Komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto dengan tersangka Asep Maftuh. Berkas tahap satu sudah masuk kejaksaan.
Polisi akan membawa Asep (35) penganiaya Komandan Brigade Persis Ustaz Prawoto (30) ke RSJ Cisarua. Polisi perlu hasil tes kejiwaan lain untuk perbandingan.
Setara Institute mengutuk kasus-kasus penyerangan yang terhadap kepada tokoh agama. Setara mengimbau agar aparat kepolisian profesional.
"Kepolisian tetap melakukan proses terhadap kasus ini agar ada kepastian hukumnya," tegas Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading.
PP Persis membentuk tim sendiri untuk mengungkap fakta penganiayaan hingga tewas terhadap Komandan Brigade Persis Prawoto (40) yang dilakukan Asep Maftuh (45).
Polisi memastikan pria bawa pisau yang ditangkap santri Nahdjussalam, Cileunyi mengalami gangguan jiwa. Kepastian didapat dari keluarganya di Garut.