
Perjalanan Kasus Penelanjangan Sejoli Hingga Pak RT Divonis Bui
Kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten berujung bui bagi pelaku.
Kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten berujung bui bagi pelaku.
Gunawan alias Pak RW divonis hukuman 1,5 tahun dalam kasus penelanjangan sejoli di Tangerang. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan.
Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun bui. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun bui.
Enam orang terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis).
Para terdakwa penelanjangan sejoli akan menjalani sidang vonis nanti siang.
Tidak mudah bagi pasangan kekasih korban penelanjangan di Cukupa, Tangerang, untuk bangkit. Mereka takut dan trauma bertemu orang lain.
Pak RT yang merupakan terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Komarudin, menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
Para terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, memberikan pembelaan di sidang. Lewat kuasa hukumnya, mereka meminta dihukum yang sewajarnya.
Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan hukuman yang wajar terhadap para terdakwa dan minta penangguhan penahanan.
Komarudin, Pak RT yang iku menelanjangi sejoli itu meminta maaf dan minta dihukum ringan. 5 terdakwa lainnya juga menyesali perbuatan mereka.