
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Ibu Korban Salah Tangkap: Tidak Adil!
Ibu korban salah tangkap pengamen Cipulir, Netty Herawati Hutabarat, berteriak histeris saat gugatan ganti rugi yang diajukan anaknya, Ucok, ditolak.
Ibu korban salah tangkap pengamen Cipulir, Netty Herawati Hutabarat, berteriak histeris saat gugatan ganti rugi yang diajukan anaknya, Ucok, ditolak.
Salah satu pengamen Cipulir korban salah tangkap, Fikri, kecewa gugatan praperadilan ganti ruginya ditolak. Apa katanya?
Pengacara pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama, akan melaporkan hakim praperadilan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan KY.
Hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap. Apa alasan hakim?
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan. Hakim akan membacakan putusannya.
4 pengamen Cipulir, Jakarta Selatan menjadi korban salah tangkap dan mengajukan praperadilan.
Ibu korban salah tangkap, Netty Herawati Hutabarat mengaku mengalami kendala mencari nafkah usai anaknya, Arga Putra Samosir alias Ucok, ditangkap polisi.
Empat orang pengamen Cipulir korban salah tangkap meminta polisi membayarkan ganti rugi lewat sidang praperadilan.
Empat pengamen itu sedang mengajukan gugatan ganti rugi di PN Jaksel. Permintaan perlindungan itu untuk mencegah adanya ancaman kepada para pengamen.
Empat pengamen korban salah tangkap mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Ganti rugi itu terdiri atas kerugian materiil dan imateriil.