
Tilap Uang Retribusi, Eks Kepala Pelelangan Ikan Dituntut 1 Tahun Bui
Siswandi dituntut 1 tahun bui pada kasus penilapan uang retribusi. Keduanya juga dituntut hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Siswandi dituntut 1 tahun bui pada kasus penilapan uang retribusi. Keduanya juga dituntut hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dia didakwa karena tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan kinerja atau tukin sebagai PNS yang nilainya Rp 79 juta. Simak selengkapnya.
Pasangan suami istri asal Pagelaran menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mendirikan tambak udang di Kecamatan Malingping.
Kades ini didakwa menjual aset pemerintah daerah berupa lahan seluas lebih dari seribu meter persegi. Gara-gara perbuatannya, negara rugi Rp 218 juta.
Pasutri ini didakwa membobol bank menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif dan meraup uang sebesar Rp 5,1 miliar. Keduanya mengajukan eksepsi.
Terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa eks Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi. Dia dijatuhi 7 tahun bui.
Hakim Tipikor Serang memvonis bersalah eks Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang di kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.
PNS Pemkab Serang divonis bersalah pada kasus pungli ke pedagang di Pasar Padarincang. Terdakwa dihukum 2 tahun penjara atas pungli senilai Rp 664 juta.
Pertimbangan majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa tersebut ialah keduanya sudah melakukan pelunasan kepada Direktur LPDB sebesar Rp 2,5 miliar.