detikNewsKamis, 01 Apr 2021 11:01 WIB
PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui
PT Padang mengubah hukuman mati Novrianto menjadi 20 tahun penjara. Novrianto dihukum karena membunuh nenek mertuanya.










































