
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Respons Pengacara
Djoko Tjandra dijatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu. Atas tuntutan itu, Kuasa hukum Djoko Tjandra siapkan pledoi.
Djoko Tjandra dijatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu. Atas tuntutan itu, Kuasa hukum Djoko Tjandra siapkan pledoi.
Direktur Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanta menyebut Anita Kolopaking menyerahkan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk membayar biaya carter pesawat.
Saksi dr Hambek Tanuhita menyebut hanya mengikuti atensi pimpinan.
Saksi mengaku takut dengan Prasetijo Utomo karena petinggi Polri.
PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Kali ini, dua terdakwa yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo dihadirkan secara langsung.