
Sabet Hakim, Eks Pengacara Tomy Winata Divonis 6 Bulan Bui
Mantan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago divonis 6 bulan penjara. Desrizal terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim PN Jakpus.
Mantan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago divonis 6 bulan penjara. Desrizal terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim PN Jakpus.
Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, mengaku menyesal telah melakukan pemukulan hakim pakai ikat pinggang.
Mantan pengacara Tommy Winata (TW), Desrizal mengaku menyabet hakim memakai ikat pinggang karena putus asa putusan gugatan perdata ditolak. Kok bisa?
Pengacara Tomy Winata (TW) Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim. Pihak Desrizal menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
Kasi Intel Kejari Jakpus Andy Sasongko mengatakan penyerahan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat ke Kejari Jakpus diperkirakan dilakukan Senin (16/9).
Desrizal Chaniago menyesal melakukan penyerangan terhadap hakim PN Jakpus. Pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) ini mengaku khilaf.
LPSK menyesalkan terjadinya penyerangan yang dilakukan pengusaha Tomy Winata kepada hakim PN Jakpus. LPSK siap memberi perlindungan terhadap hakim tersebut.
"Ya (menyesal), karena kan (penyerangan) terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan," kata polisi.
Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, ditahan terkait penyerangan terhadap hakim PN Jakpus. Kepada polisi, Desrizal mengaku khilaf atas tindakannya.
Pengacara TW, Desrizal, ditetapkan sebagai tersangka karena memukul hakim di PN Jakarta Pusat. Dia kini telah ditahan polisi.