
Jejak Advokat Lucas: Ditahan KPK, Divonis Bebas MA
Pengacara Lucas kini menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan PK. Berikut ini kronologi kasusnya.
Pengacara Lucas kini menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan PK. Berikut ini kronologi kasusnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK.
MA membebaskan Lucas karena tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. MA beralasan kesaksian itu hanya didasarkan pada keterangan Novel Baswedan.
MA mengabulkan PK pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Namun KPK tetap meyakini Lucas merintangi penyidikan KPK dalam mengejar Eddy Sindoro.
MA membebaskan pengacara kenamaan, Lucas. Alhasil, Lucas menghirup udara bebas karena dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Apa alasan MA?