
Tersangka Penendang Sesajen di Semeru Tiba di Mapolres Lumajang
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, tersangka kasus pembuang sesaji di lokasi erupsi Semeru, Hadfana Firdaus, akhirnya tiba di Polres Lumajang.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, tersangka kasus pembuang sesaji di lokasi erupsi Semeru, Hadfana Firdaus, akhirnya tiba di Polres Lumajang.
Ratusan warga Lumajang unjuk rasa di depan kantor DPRD Lumajang. Mereka menuntut pelaku pembuang sesajen di lokasi erupsi diproses hukum di Lumajang.
Penendang sesajen di Semeru ternyata berasal dari salah satu ormas Islam. Ketua Fatwa MUI Jatim menyarankan, pelaku tidak diproses hukum terlebih dahulu.
Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hadfana Firdaus, pria tendang dan buang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru tertangkap. Hadfana tertangkap di Bantul, DIY.
HF, pria yang viral lantaran menendang sesajen, ternyata pernah mengajar di sebuah pondok pesantren di Magelang, Jawa Tengah.