detikJatimMinggu, 30 Apr 2023 18:32 WIB
Denda Rp 500 Ribu Menanti Pendatang di Surabaya yang Tak Segera Lapor RT/RW
Pendatang di Surabaya wajib melapor ke Ketua RT hingga RW. Jika tidak, denda administrasi sebesar Rp 500 ribu siap menanti.










































