Ketua PBNU, Aizzudin Abdurrahman, membantah menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Haji Abdul Halim, terdakwa korupsi HGU, meminta keadilan dan pengobatan saat sidang. Dia berharap bisa berobat ke Singapura untuk perawatan lebih lanjut.
Dimas Radika divonis 1,5 tahun penjara karena menipu koruptor proyek Kapal Majapahit senilai Rp 470 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi di Mojokerto.