
Tiga Kapal Sulut Langgar Fishing Ground, Pemprov Ancam Beri Sanksi
Pemprov Sulut mengancam akan memberikan sanksi terhadap kapal yang melanggar fishing ground atau daerah penangkapan ikan.
Pemprov Sulut mengancam akan memberikan sanksi terhadap kapal yang melanggar fishing ground atau daerah penangkapan ikan.
Tiga kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina itu ditangkap di 2 lokasi perairan yang berbeda karena melakukan aktivitas ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal perikanan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka. Empat orang diamankan.
Kapal berbendera Malaysia ini ditangkap pada Sabtu (15/6) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.
Bakamla RI menangkap 2 kapal pencuri ikan berbendara Vietnam di perairan Natuna.
"Saya mau bawa kapal raksasa ini keliling Indonesia untuk melihat betapa besarnya, betapa laut kita selama ini diaduk-aduk mereka," kata Menteri Susi.
Kapal Pengawas Hiu MAcan-01 KKP dan Bakamla menangkap 13 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna.
"Dalam 4 bulan kita sudah menangkap 122 kapal, plus 1 kapal ada di Sulawesi Utara dan 6 kapal lagi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sebanyak 8 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam ditangkap di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan oleh KP Hiu Macan-01.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 7 kapal perikanan asing. Tiga kapal di ditangkap di perairan kepulauan Riau, dan 4 kapal di perairan Sulawesi Utara