
Polisi Jamin Konstantinus Pemerkosa Turis Prancis Diproses Serius
Polisi masih melengkapi berkas perkara Konstantinus Andi Putra (35), tersangka pemerkosa turis asal Prancis. Polisi menjamin Konstantinus akan diproses setimpal
Polisi masih melengkapi berkas perkara Konstantinus Andi Putra (35), tersangka pemerkosa turis asal Prancis. Polisi menjamin Konstantinus akan diproses setimpal
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta kasus pemerkosaan di Labuan Bajo diproses.
Anggota DPR RI mendukung hukuman kebiri hingga hukuman mati untuk Konstantinus Andi, tersangka pemerkosa turis Prancis di Labuan Bajo, NTT.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyesalkan pemerkosaan yang dilakukan oleh Konstantinus Andi Putra (35) terhadap turis Prancis di Labuan Bajo.
Polisi menyebut Konstantinus Andi Putra tak mengungkapkan rasa penyesalannya setelah memperkosa turis luar negeri (LN), asal Prancis dan Italia, di Labuan Bajo.
Polisi menyatakan Konstantinus Andi Putra (35) mengaku terpengaruh minuman keras saat memperkosa turis Prancis dan Italia di Labuan Bajo.
Polisi memastikan Labuan Bajo, NTT aman bagi wisatawan. Para turis diminta tak ragu minta bantuan polisi jika butuh informasi dan ada kesulitan saat berwisata.
Polisi menangkap pria yang diduga sebagai pemerkosa turis asal Prancis di Labuan Bajo. Pria bernama Konstantinus Andi Putra (35) itu kini diancam 12 tahun bui.
Pemerkosa WN Prancis dan Italia di Labuan Bajo, NTT ditangkap polisi. Pria bernama Konstantinus Andi Putra itu ditangkap setelah melarikan diri sekitar 10 hari.
Pemerkosa turis Prancis di Labuan Bajo, Konstantinus Andi Putra (35), terancam 12 tahun penjara. Ia diancam dengan Pasal 285 KUHP.