
Bunuh Kekasihnya yang Sesama Jenis di Cililitan, Samsul Bahri Dibui 14 Tahun
Samsul Bahri (22) membunuh pasangan sesama jenisnya, Miftah, dengan pisau. Samsul dihukum penjara selama 14 tahun.
Samsul Bahri (22) membunuh pasangan sesama jenisnya, Miftah, dengan pisau. Samsul dihukum penjara selama 14 tahun.
Seorang pria berinisial M (26) tewas dibunuh teman prianya, S (24), karena ajakan hubungan sesama jenis. Korban-pelaku kenal di aplikasi percakapan WeChat.
S mengaku membunuh lantaran kesal diajak berhubungan sesama jenis oleh pelaku. Pembunuhan terjadi di kos korban di Kramat Jati, Jaktim.