
Video: Suami Istri Pembunuh Dufi Divonis Hukuman Mati!
Passutri, M Nurhadi dan Sari Murni, divonis hukuman mati! Keduanya terbukti membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dan membuang jasad korban dalam drum.
Passutri, M Nurhadi dan Sari Murni, divonis hukuman mati! Keduanya terbukti membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dan membuang jasad korban dalam drum.
Sementara terdakwa Dasep divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dituntut hukuman mati.
Nurhadi mengaku menyesal dan menangisi kematian Dufi di tangannya.
Nurhadi mengaku sebelumnya trader Bitcoin, tapi aktivitas bisnisnya di dunia maya itu terhenti karena sakit dan sejak itu dia mulai menumpuk utang.
Tersangka pembunuh Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, M Nurhadi, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.
Pasangan suami-istri, M Nurhadi dan Sari, mengaku ikhlas menjalani proses hukum terkait pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Polisi membentuk tim khusus untuk menangkap dua orang berinisial W dan Z. Apa perannya?
Polisi membentuk dua tim untuk memburu Z dan W, dua tersangka kasus pembunuhan dan perampokan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.
Polisi menyebut ada satu orang lagi yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan perampokan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.