detikNewsKamis, 22 Mar 2018 19:56 WIB
Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik (parpol).










































