
Ajukan Eksepsi, Pembobol BNI Maria Lumowa Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Tersangka Pembobol kas BNI senilai 1,2 T, Maria Pauline Lumowa menjalani pemeriksaan usai menunjuk salah satu pengacara yang disediakan oleh Kedubes Belanda.
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa akhirnya tertangkap selah buron 17 tahun. Netizen mengucapkan selamat datang dan berharap buron lain segera tertangkap.
Meski Serbia belum menjalin perjanjian ekstradisi dengan RI, Maria Pauline Lumowa bisa dibawa ke Indonesia dari negara Balkan itu. Bagaimana caranya?